| on 29-07-2010 09:28
|
Views : 44 |
Pemerintah Uganda sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU),
tentang hukuman mati bagi pria suka sesama jenis alias homoseksual atau
gay. Mendengar hal ini, para kaum gay Uganda resah.
Pemerintah tidak hanya menghukum kaum gay, tetapi juga akan
menghukum teman-temannya. Mereka dapat terkena hukuman karena tidak
melaporkan kaum gay ke pihak berwenang dan akan dipenjara selama tujuh
tahun. Pemerintah Uganda juga akan menghukum pemilik rumah yang
menyewakan rumahnya bagi kaum gay.
“Kami akan menunjukkan jati diri kami dan meminta hak-hak kami,
mereka membuat aturan untuk melawan kami,” ucap David Cato seorang
aktivis gay. Cato tergugah menjadi aktivis karena sering dipukuli, dua
kali dijebloskan ke penjara dan dipecat dari pekerjaan karena dirinya
seorang gay.
Kebijakan ini membuat para aktivis HAM gay di Uganda dan
Internasional memprotes RUU itu. Mereka mengatakan RUU tersebut dipicu
semakin lantangnya komunitas gay Afrika.
Menurut para aktivis, RUU itu kemungkinan akan disahkan menjadi UU.
Namun, saat ini RUU tersebut masih dalam perdebatan dan bisa mengalami
beberapa perubahan sebelum pengambilan keputusan.
RUU ini mulai dibahas setelah kunjungan beberapa tokoh Kristen
Konservatif Amerika Serikat ke Negara Yoweri Kaguta Museveni (Presiden
Uganda). Mereka berharap ada terapi bagi kaum gay untuk menjadi
heteroseksual.
Tidak hanya Uganda, beberapa negara di Benua Hitam sepakat menolak
kaum homoseksual. Seperti Nigeria, mengancam akan menjebloskan ke
penjara hingga menghukum mati bagi warganya yang menjadi gay. Hal sama
dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Ruwanda.
Lalu bagaimana dengan hukum di Indonesia menilai kaum sesama jenis.
Menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, produk hukum di Indonesia belum
melindungi dan mengakomodir hak-hak asasi kaum lesbi dan homo seksual.
|